Senin, 22 Maret 2010

PENGERTIAN ASURANSI

Asuransi
Seperti kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Padahal keadaan yang sebenarnya tidaklah demikian.

Asuransi artinya tarnsaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya. Sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum ditentukan saat kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya sitertanggung diwajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung yang besarnya sekian persen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut dengan "premi".

Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan pemecahan yang bermacam-macam. Diantaranya :

A. Dari segi ekonomi, maka :
Tujuannya, mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.

B. Dari segi hukum, maka :
Memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis pada pihak lain.

C. Dari segi Tata Niaga, maka :
Membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.

D. Dari segi Kemasyarakatan, Maka :
Tujuannya, menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.

E. Dari segi Matematik, maka :
Tujuannya, meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar