Senin, 22 Maret 2010

PASAR MODAL

Pengertian Pasar Modal
Pasar modal ialah, pertemuan demand dan supply dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk instrumen-instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan. Pasar modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut :

a. Badan pengawas pasar modal
Badan pengawas pasar modal dan Lembaga Keungan disebut (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga dibawah Kementrian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur dan mengawasi sehari-hari keghiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A.Fuad Rahmany. Bapepam-LK merupakan penggabungan dari badan pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan.

b. Bursa Efek
Saat ini ada dua : Bursa efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur Ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Jakarta.
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan serta obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti ini, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota , sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktoe-faktor yang seperti halnya dalam setiap pasar bebas, mempengaruhi harga saham. Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan dibursa tersebut. Hal semacam ini dinamakan "Of Change". Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).
Syarat listing(pencatatan saham), perusahaan harus memenuhi syarat sebuah bursa saham agar saham mereka dapat dilist dan diperdagangkan disana. Contohnya, agar agar dapat dicatat dalam NYSE (Bursa Saham New York), sebuah perusahaan mesti telah menerbitan setidaknya 1 juta saham seharga US$ 100 juta dan mesti telah mendapatkan lebih dari US$ 10 juta dalam tiga tahun terakhir.

c. Perusahaan Efek

d. Lembaga kliring dan penjamin
Saat ini dilakukan oleh PT.Kliring Penjamin Efek Indonesia (PT.KPEI)

e. Lembaga penyimpan dan penyelesain
Saat ini dilakukan oleh PT.Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT.KSEI).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar